Tanda Tangan Elektronik
Pemerintah Kota Banjarmasin
Platform untuk mengelola dan memverifikasi keaslian dokumen Anda dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara aman dan cepat.
Surat Terverifikasi
Pengguna Aktif
Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik
Tandatangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, diakui setara dengan tandatangan basah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Tandatangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Unduh DokumenPerwal Kota Banjarmasin (Perwal No. 45 Tahun 2025)
Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik — dokumen lokal yang dapat diunduh publik.
Unduh Perwal (PDF)PP No. 71 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini mengatur secara rinci tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk syarat sahnya Tandatangan Elektronik tersertifikasi.
Unduh DokumenTutorial Penggunaan Aplikasi
Simak video panduan singkat berikut untuk memahami cara kerja aplikasi kami dalam beberapa menit.
Verifikasi Dokumen Anda
Unggah file PDF bertanda tangan elektronik untuk memeriksa keaslian dan validitasnya secara langsung.
Ukuran File PDF Max. 10MB